UU Hak Cipta Dilanggar
28 Januari 2010
91 views
No Comment
DOWNLOAD secara illegal, apalagi untuk dikomersialkan jelas melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, kalau tidak salah pasal 72.
Sanksi yang dikenakan bagi orang yang men-download, baik tindak pidana berupa kurungan penjara maksimal lima tahun maupun perdata berupa denda maksimal 500 juta.
Cara mencegah perilaku download ini, kembali pada diri masing-masing. Soalnya download dilakukan secara diam-diam. Lagipula, belum satu negarapun bisa mendeteksi siapa yang melakukan download tersebut. Oleh karena itu, kembali pada moral masing-masing individu.(d/uli)














Silakan beri komentarmu